Untuk mendukung tercapainya tujuan administrasi sarana prasarana
sekolah maka ada prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam mengelola sarana
prasarana sekolah sebagai berikut.
1) Prinsip pencapaian tujuan
Administrasi sarana prasara sekolah dikatakan berhasil apabila
fasilitas sekolah selalu siap pakai.
2) Prinsip efisiensi
Pemakaian semua
fasilitas sekolah hendaknya dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat
mengurangi pemborosan. Untuk itu, perlengkapan sekolah hendaknya dilengkapi
dengan petunjuk teknis penggunaan dan pemeliharaannya.
3) Prinsip administratif
Semua pengelola perlengkapan pendidikan di sekolah itu hendaknya
selalu memperhatikan undang-undang, peraturan, intruksi dan pedoman yang telah
diberlakukan oleh pemerintah.
4) Prinsip Kejelasan Tanggung Jawab
Tugas dan tanggung jawab semua anggota organisasi terhadap
pengelolaan sarana dan prasarana sekolah harus dideskripsikan dengan jelas.
5) Prinsip Kekohesifan
Manajemen sarana prasarana sekolah hendaknya terealisasikan dalam
bentuk proses kerja yang sangat kompak. Untuk itu, antara satu dengan lainnya
dalam organisasi harus bekerja dengan baik.
Siklus
Pengelolaan Sarana Prasarana
Proses pengelolaan administrasi sarana prasarna meliputi 5 hal,
yaitu:
1) penentuan kebutuhan,
2) pengadaan,
3) pemakaian,
4) pengurusan dan pencatatan,
5) pertanggungjawaban.
1). Penentuan Kebutuhan
Melaksanakan analisis kebutuhan, analisis anggaran, dan
penyeleksian sarana prasarana sebelum mengadakan alat-alat tertentu. Berikut
adalah prosedur analisis kebutuhan berdasarkan kepentingan pendidikan di
sekolah.
a) Perencanaan Pengadaan Barang Bergerak
(1) Barang yang habis dipakai, direncanakan dengan urrutan sebagai
berikut.
1. Menyusun daftar perlengkapan yang disesuaikan dengan
kebutuhan dari rencana kegiatan sekolah.
2. Memperkirakan biaya untuk pengadaan barang tersebut tiap
bulan.
3. Menyusun rencana pengadaan barang menjadi rencana
triwulan dan kemudian menjadi rencana tahunan.
(2) Barang tak habis dipakai, direncanakan dengan urutan sebagai
berikut.
– Menganalisis dan menyusun keperluan sesuai dengan rencana
kegiatan sekolah serta memperhatikan perlengkapan yang masih ada dan masih
dapat dipakai.
– Memperkirakan biaya perlengkapan yang direncanakan dengan memperhatikan standar yang telah ditentukan.
– Memperkirakan biaya perlengkapan yang direncanakan dengan memperhatikan standar yang telah ditentukan.
– Menetapkan skala prioritas menurut dana yang tersedia,
urgensi kebutuhan dan menyusun rencana pengadaan tahunan.
b) Penentuan Kebutuhan Barang Tidak Bergerak
Pengadaan barang tidak bergerak meliputi pengadaan tanah dan
bangunan, direncanakan dengan urutan sebagai berikut.
1) Mengadakan survei tentang keperluan
bangunan yang akan direnovasi dengan maksud untuk memperoleh data mengenai:
fungsi bangunan, struktur organisasi, jumlah pemakai dan jumlah alat-alat/
perabot yang akan ditempatkan.
2) Mengadakan perhitungan luas bangunan
yang disesuaikan dengan kebutuhan dan disusun atas dasar data survei.
3) Menyusun rencana anggaran biaya yang
disesuaikan dengan harga standar yang berlaku di daerah yang bersangkutan.
4) Menyusun pentahapan rencana anggaran
biaya yang disesuaikan dengan rencana pentahapan pelaksanaan secara teknis,
serta memperkirakan anggaran yang disediakan setiap tahun, dengan memperhatikan
skala prioritas yang telah ditetapkan, sesuai dengan kebijaksanaan departemen.
c) Perhitungan Kebutuhan Ruang Belajar
Menghitung kebutuhan ruang belajar harus memperhatikan tambahan
jumlah siswa yang diperkirakan akan ditampung pada tahun yang akan datang.
Perkiraan tambahan julah siswa didasrkan pada anak usia sekolah yang akan ditampung
dan arus lulusan yang akan memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi di
tingkat propinsi/ kabupaten. Selain itu, juga perlu memperhatikan jumlah murid
yang keluar dari sekolah baik lulusan, pindahan, maupun putus sekolah.
Pengadaan Sarana Prasarana
Pengadaan sarana prasarana pendidikan merupakan upaya
merealisasikan rencana kebutuhan pengadaan perlengkapan yang telah disusun
sebelumnya, antara lain sebagai berikut.
a) Pengadaan buku, alat, dan perabot
dilakukan dengan cara membeli, menerbitkan sendiri, dan menerima bantuan/
hadiah/ hibah.
b) Pengadaan bangunan, dapat dilaksanakan
dengan cara:
– membangun bangunan baru;
– membeli bangunan;
– menyewa bangunan;
– menerima hibah bangunan;
– menukar bangunan;
c) Pengadaan tanah, dapat dilakukan dengan
cara membeli, menerima bahan, menerima hak pakai, dan menukar.
3) Penggunaan dan Pemeliharaan
Ada dua prinsip yang harus diperhatikan dalam pemakaian
perlengkapan pendidikan, yaitu prinsip efektivitas dan prinsip efisiensi.
Prinsip efektivitas berarti semua pemakaian perlengkapan pendidikan di sekolah
harus ditujukan semata-mata dalam memperlancar pencapaian tujuan pendidikan
sekolah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Adapun, prinsip efisiensi
berti, pemakaian semua perlengkapan pendidikan secara hemat dan hati-hati
sehingga semua perlengjkapan yang ada tidak mudah habis, rusak, atau hilang.
Pemeliharaan merupakan kegiatan yang terus menerus untuk
mengusahakan agar barang tetap dalam keadaan baik atau siap untuk dipakai.
Menurut kurun waktunya, pemeliharaan dibedakan dalam:
a) pemeliharaan sehari-hari, misalnya: mobil, mesin disel, mesin
ketik, komputer, dsb.
b) pemeliharaan berkala, yaitu: dua bulan sekali, tiga bulan
sekali, dsb.
4) Pengurusan dan Pencatatan
Semua sarana prasarana harus diinventarisasi secara periodik,
artinya secara teratur dan tertib berdasarkan ketentuan atau pedoman yang
berlaku. Melalui inventarisasi perlengkapan pendidikan diharapkan dapat
tercipta administrasi barang, penghematan keuangan, dan mempermudah pemeliharaan
dan pengawasan. Apabila dalam inventarisasi terdapat sejumlah perlengkapan yang
sudah tidak layak pakai maka perlu dilakukan penghapusan.
5) Pertanggungjawaban (Pelaporan)
Penggunaan sarana prasarana inventaris sekolah harus
dipertanggungjawabkan dengan jalan membuat laporan penggunaan barang-barang
tersebut yang ditujuakn kepada instansi terkait. Laporan tersebut sering
disebut dengan mutasi barang. Pelaporan dilakukan sekali dalam setiap triwulan,
terkecuali bila di sekolah itu ada barang rutin dan barang proyek maka
pelaporan pun seharusnya dibedakan.
Komentar