Administrasi Sarana dan Prasarana
TOPIK 8
PENGHAPUSAN BARANG
MILIK DAERAH
Dasar Penghapusan Barang Milik Daerah
Penghapusan
adalah tindakan menghapus Barang Milik Daerah dari daftar barang dengan
menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan
pengguna dan/atau kuasa pengguna dan/atau pengelola dari tanggung jawab
administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya (Pasal 1 angka 24 Permendagri 17/2007).
8.1. Dasar Penghapusan Barang Milik Daerah
Penghapusan
adalah tindakan menghapus Barang Milik Daerah dari daftar barang dengan
menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan
pengguna dan/atau kuasa pengguna dan/atau pengelola dari tanggung jawab
administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya (Pasal 1
angka 24 Permendagri 17/2007).
Pada prinsipnya semua BMD dapat dihapuskan, yakni :
a.
Penghapusan
barang tidak bergerak berdasarkan pertimbangan/ alasan-alasan sebagai berikut:
1)
rusak berat, terkena bencana alam/force majeure.
2)
tidak dapat digunakan secara optimal (idle)
3) terkena planologi kota.
4) kebutuhan
organisasi karena perkembangan tugas.
5) penyatuan lokasi dalam rangka efisiensi
dan memudahkan koordinasi.
6) pertimbangan dalam rangka pelaksanaan
rencana strategis Hankam.
b.
Penghapusan
barang bergerak berdasarkan pertimbangan/alasan-alasan sebagai berikut:
1) Pertimbangan Teknis, antara lain:
- secara fisik barang tidak dapat digunakan
karena rusak dan tidak ekonomis bila diperbaiki.
- secara teknis tidak dapat digunakan lagi
akibat modernisasi.
- telah melampaui batas waktu
kegunaannya/kedaluwarsa.
- karena penggunaan mengalami perubahan
dasar spesifikasi dan sebagainya.
- selisih kurang dalam timbangan/ukuran
disebabkan penggunaan/susut dalam penyimpanan/ pengangkutan.
2) Pertimbangan Ekonomis, antara lain :
-
Untuk optimalisasi BMD yang berlebih (idle).
- Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi
daerah apabila dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaannya lebih
besar dari manfaat yang diperoleh.
3) Karena hilang/kekurangan perbendaharaan
atau kerugian, yang disebabkan :
- Kesalahan atau kelalaian Penyimpan
dan/atau Pengurus Barang.
- Diluar kesalahan/kelalaian Penyimpan
dan/atau Pengurus Barang.
- Mati, bagi tanaman atau hewan/ternak.
- Karena kecelakaan atau alasan tidak
terduga (force
majeure).
8.2. Wewenang Penghapusan Barang Milik Daerah
Penghapusan BMD berupa barang
tidak bergerak seperti tanah dan/atau bangunan ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD, sedangkan untuk barang-barang inventaris
lainnya selain tanah dan/atau bangunan sampai dengan nilai sebesar Rp.
5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dilakukan oleh Pengelola setelah mendapat
persetujuan Kepala Daerah.
8.3. Kewajiban Pelaporan
Barang milik daerah yang rusak, hilang,
mati (hewan dan tanaman), susut, berlebih dan
tidak efisien lagi supaya dilaporkan
kepada Kepala Daerah melalui pengelola. Laporan tersebut harus menyebutkan
nama, jumlah barang, lokasi, nomor kode barang, nilai barang dan lain-lain yang
diperlukan.
8.4. Proses Penghapusan Barang Milik Daerah
Kepala Daerah membentuk Panitia
Penghapusan BMD yang susunan personilnya terdiri dari unsur teknis terkait.
Tugas Panitia Penghapusan meneliti barang yang rusak, dokumen kepemilikan,
administrasi, penggunaan, pembiayaan, pemeliharaan/ perbaikan maupun data
lainnya yang dipandang perlu. Hasil penelitian tersebut dituangkan dalam bentuk
Berita Acara dengan melampirkan data kerusakan, laporan hilang dari kepolisian,
surat keterangan sebab kematian dan lain-lain. Selanjutnya Pengelola mengajukan
permohonan persetujuan kepada Kepala Daerah mengenai rencana penghapusan barang
dimaksud dengan melampirkan Berita Acara hasil penelitian Panitia Penghapusan.
Setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah, penghapusan ditetapkan dengan Surat
Keputusan Pengelola atas nama Kepala Daerah, juga menetapkan cara penjualan
dengan cara lelang umum melalui Kantor Lelang Negara atau lelang terbatas
dan/atau disumbangkan/dihibahkan atau dimusnahkan.
Apabila akan dilakukan lelang terbatas,
Kepala Daerah membentuk Panitia Pelelangan terbatas untuk melaksanakan
penjualan/pelelangan terhadap barang yang telah dihapuskan dari Daftar
Inventaris BMD. Khusus penghapusan untuk barang bergerak karena rusak berat dan
tidak dapat dipergunakan lagi seperti alat Kantor dan Alat Rumah Tangga yang
sejenis termasuk kendaraan khusus lapangan seperti Alat Angkutan berupa
kendaraan Alat Berat, Mobil Jenazah, Truk, Ambulance atau kendaraan lapangan lainnya
ditetapkan penghapusannya oleh Pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala
Daerah.
8.5. Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah
a.
Penghapusan BMD dilakukan dalam hal
barang tersebut sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang (mutasi).
b.
Penghapusan BMD dilakukan dalam hal
barang tersebut sudah tidak berada pada Daftar Barang Daerah.
c.
Penghapusan tersebut di atas dilakukan
setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah dan penetapan oleh Pengelola atas
nama Kepala Daerah.
d.
Penghapusan barang daerah dengan tindak
lanjut pemusnahan dilakukan apabila barang dimaksud :
1) Tidak dapat digunakan, tidak dapat
dimanfaatkan dan tidak dapat dipindahtangankan.
2)
Alasan lain sesuai peratuan
perundang-undangan.
8.6. Pelaksanaan Penghapusan Secara /Khusus
Penghapusan gedung milik daerah yang
harus segera dibangun kembali (rehab total) sesuai dengan peruntukan semula
serta yang sifatnya mendesak dan membahayakan, penghapusannya ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Daerah. Dalam keadaan bangunan yang membahayakan keselamatan
jiwa dapat dilakukan pembongkaran terlebih dahulu sambil menunggu Keputusan
Kepala Daerah. Alasanalasan pembongkaran bangunan gedung dimaksud adalah :
a.
Rusak berat yang disebabkan oleh kondisi
konstruksi bangunan gedung sangat membahayakan keselamatan jiwa dan
mengakibatkan robohnya bangunan gedung tersebut.
b.
Rusak berat yang disebabkan oleh bencana
alam seperti gempa bumi, banjir, angin topan, kebakaran dan yang sejenis.
8.7. Rangkuman
Penghapusan
BMD adalah tindakan penghapusan barang Pengguna/Kuasa Pengguna dan penghapusan dari
Daftar Inventaris BMD dengan adanya Keputusan Kepala Daerah.
Penghapusan
atas BMD dilakukan atas barang tidak bergerak dan barang bergerak yang
didasarkan pada pertimbangan atau alasan- alasan tertentu.
Barang
milik daerah yang rusak, hilang, mati (hewan dan tanaman), susut, berlebih dan
tidak efisien lagi supaya dilaporkan kepada Kepala Daerah melalui pengelola.
Laporan tersebut harus menyebutkan nama, jumlah barang, lokasi, nomor kode
barang, nilai barang dan lain-lain yang diperlukan.
Latihan
:
1.
Sebutkan alasan-alasan dihapusnya sebuah
BMD.
2.
Gambarkan proses penghapusan BMD.
3.
Sebutkan pihak-pihak yang terkait dalam
penghapusan BMD.
4.
Sebutkan alasan sebuah BMD yang
dihapuskan akan dilanjutkan dengan pemusnahan.
5.
Identifikasi apa sajakah yang harus
dicantumkan dalam laporan penghapusan BMD
Komentar