Administrasi Sarana  dan Prasarana

TOPIK 8

PENGHAPUSAN BARANG
MILIK DAERAH

Dasar Penghapusan Barang Milik Daerah

Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna dan/atau pengelola dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya (Pasal 1 angka 24 Permendagri 17/2007).

8.1. Dasar Penghapusan Barang Milik Daerah

Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna dan/atau pengelola dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya (Pasal 1 angka 24 Permendagri 17/2007).

Pada prinsipnya semua BMD dapat dihapuskan, yakni :


a.         Penghapusan barang tidak bergerak berdasarkan pertimbangan/ alasan-alasan sebagai berikut:
1)     rusak berat, terkena bencana alam/force majeure.
2)     tidak dapat digunakan secara optimal (idle)
3)     terkena planologi kota.
4)    kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas.
5)     penyatuan lokasi dalam rangka efisiensi dan memudahkan koordinasi.
6)     pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis Hankam.

b.        Penghapusan barang bergerak berdasarkan pertimbangan/alasan-alasan sebagai berikut:
1)      Pertimbangan Teknis, antara lain:
-       secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak dan tidak ekonomis bila diperbaiki.
-       secara teknis tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi.
-       telah melampaui batas waktu kegunaannya/kedaluwarsa.
-       karena penggunaan mengalami perubahan dasar spesifikasi dan sebagainya.
-       selisih kurang dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan/susut dalam penyimpanan/ pengangkutan.
2)     Pertimbangan Ekonomis, antara lain :
-       Untuk optimalisasi BMD yang berlebih (idle).
-       Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaannya lebih besar dari manfaat yang diperoleh.
3)     Karena hilang/kekurangan perbendaharaan atau kerugian, yang disebabkan :
-       Kesalahan atau kelalaian Penyimpan dan/atau Pengurus Barang.
-       Diluar kesalahan/kelalaian Penyimpan dan/atau Pengurus Barang.
-       Mati, bagi tanaman atau hewan/ternak.
-       Karena kecelakaan atau alasan tidak terduga (force majeure).

8.2. Wewenang Penghapusan Barang Milik Daerah


Penghapusan BMD berupa barang tidak bergerak seperti tanah dan/atau bangunan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD, sedangkan untuk barang-barang inventaris lainnya selain tanah dan/atau bangunan sampai dengan nilai sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dilakukan oleh Pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.

8.3. Kewajiban Pelaporan

Barang milik daerah yang rusak, hilang, mati (hewan dan tanaman), susut, berlebih dan
tidak efisien lagi supaya dilaporkan kepada Kepala Daerah melalui pengelola. Laporan tersebut harus menyebutkan nama, jumlah barang, lokasi, nomor kode barang, nilai barang dan lain-lain yang diperlukan.

8.4. Proses Penghapusan Barang Milik Daerah

Kepala Daerah membentuk Panitia Penghapusan BMD yang susunan personilnya terdiri dari unsur teknis terkait. Tugas Panitia Penghapusan meneliti barang yang rusak, dokumen kepemilikan, administrasi, penggunaan, pembiayaan, pemeliharaan/ perbaikan maupun data lainnya yang dipandang perlu. Hasil penelitian tersebut dituangkan dalam bentuk Berita Acara dengan melampirkan data kerusakan, laporan hilang dari kepolisian, surat keterangan sebab kematian dan lain-lain. Selanjutnya Pengelola mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala Daerah mengenai rencana penghapusan barang dimaksud dengan melampirkan Berita Acara hasil penelitian Panitia Penghapusan. Setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah, penghapusan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengelola atas nama Kepala Daerah, juga menetapkan cara penjualan dengan cara lelang umum melalui Kantor Lelang Negara atau lelang terbatas dan/atau disumbangkan/dihibahkan atau dimusnahkan.

Apabila akan dilakukan lelang terbatas, Kepala Daerah membentuk Panitia Pelelangan terbatas untuk melaksanakan penjualan/pelelangan terhadap barang yang telah dihapuskan dari Daftar Inventaris BMD. Khusus penghapusan untuk barang bergerak karena rusak berat dan tidak dapat dipergunakan lagi seperti alat Kantor dan Alat Rumah Tangga yang sejenis termasuk kendaraan khusus lapangan seperti Alat Angkutan berupa kendaraan Alat Berat, Mobil Jenazah, Truk, Ambulance atau kendaraan lapangan lainnya ditetapkan penghapusannya oleh Pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.


8.5. Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah

a.         Penghapusan BMD dilakukan dalam hal barang tersebut sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang (mutasi).
b.         Penghapusan BMD dilakukan dalam hal barang tersebut sudah tidak berada pada Daftar Barang Daerah.
c.          Penghapusan tersebut di atas dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah dan penetapan oleh Pengelola atas nama Kepala Daerah.
d.         Penghapusan barang daerah dengan tindak lanjut pemusnahan dilakukan apabila barang dimaksud :
1)    Tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dipindahtangankan.
2)    Alasan lain sesuai peratuan perundang-undangan.

8.6. Pelaksanaan Penghapusan Secara /Khusus

Penghapusan gedung milik daerah yang harus segera dibangun kembali (rehab total) sesuai dengan peruntukan semula serta yang sifatnya mendesak dan membahayakan, penghapusannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Dalam keadaan bangunan yang membahayakan keselamatan jiwa dapat dilakukan pembongkaran terlebih dahulu sambil menunggu Keputusan Kepala Daerah. Alasanalasan pembongkaran bangunan gedung dimaksud adalah :
a.         Rusak berat yang disebabkan oleh kondisi konstruksi bangunan gedung sangat membahayakan keselamatan jiwa dan mengakibatkan robohnya bangunan gedung tersebut.
b.         Rusak berat yang disebabkan oleh bencana alam seperti gempa bumi, banjir, angin topan, kebakaran dan yang sejenis.

8.7. Rangkuman

Penghapusan BMD adalah tindakan penghapusan barang Pengguna/Kuasa Pengguna dan penghapusan dari Daftar Inventaris BMD dengan adanya Keputusan Kepala Daerah.

Penghapusan atas BMD dilakukan atas barang tidak bergerak dan barang bergerak yang didasarkan pada pertimbangan atau alasan- alasan tertentu.

Barang milik daerah yang rusak, hilang, mati (hewan dan tanaman), susut, berlebih dan tidak efisien lagi supaya dilaporkan kepada Kepala Daerah melalui pengelola. Laporan tersebut harus menyebutkan nama, jumlah barang, lokasi, nomor kode barang, nilai barang dan lain-lain yang diperlukan.

Latihan :
1.       Sebutkan alasan-alasan dihapusnya sebuah BMD.
2.       Gambarkan proses penghapusan BMD.
3.       Sebutkan pihak-pihak yang terkait dalam penghapusan BMD.
4.       Sebutkan alasan sebuah BMD yang dihapuskan akan dilanjutkan dengan pemusnahan.

5.       Identifikasi apa sajakah yang harus dicantumkan dalam laporan penghapusan BMD

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOP (Standard Operation Procedure)

AKU BANGGA MENJADI GURU